Sabtu, 28 Mei 2016

Prinsip Manajemen Keuangan



7 PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN

Manajemen keuangan bukan hanya berkutat seputar pencatatan akuntansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang menjadi bagian pekerjaan orang keuangan. Manajemen keuangan pada NGO lebih merupakan pemeliharaan suatu kendaraan. Apabila kita tidak memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan tersebut tidak akan berfungsi secara baik dan efisien. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut dapat rusak ditengah jalan dan gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Dalam prakteknya, Manajemen Keuangan Adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlulah kita untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan.
  • 1. Konsistensi (Consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan.
  • 2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. NGO mempunyai kewajiban secara operasional, moral dan hukum untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumberdayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan. 
  • 3. Transparansi (Transparency)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
  • 4. Kelangsungan Hidup (Viability)
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat stratejik maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana stratejiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
  • 5. Integritas (Integrity)
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan
  • 6. Pengelolaan (Stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan stratejik, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.
  • 7. Standar Akuntansi (Accounting Standards)
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi

Jumat, 27 Mei 2016

The Flash Season 2 Episode 23







Info: IMDB
Genre: Action, Adventure, Drama
Stars: Grant Gustin, Candice Patton, Danielle Panabaker
Quality: 720p
Source: HDTV 720p

Synopsis:
The Flash Season 2 Episode 23 HDTV 720p – Barry Allen wakes up 9 months after he was struck by lightning and discovers that the bolt gave him the power of super speed. With his new team and powers, Barry becomes “The Flash” and fights crime in Central City.

Pengantar Ekonomi Mikro







ILMU EKONOMI MIKRO


Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan hargaharga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).


Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.


Tinjauan umum


Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar,yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidangbidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.


Asumsi dan definisi


Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun diantara mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisa yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.


Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut “kegagalan pasar”, yang mengarah pada alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). Dalam kasus ini, ekonomi akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal, atau dengan membuat “pasar yang hilang” untuk memungkinkan perdagangan efisien dimana tidak ada yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dipelajari di bidang tindakan kolektif. Harus dicatat juga bahwa “kesejahteraan optimal” biasanya memakai norma Pareto, dimana dalam aplikasi matematisnya efisiensi Kaldor-Hicks, tidak konsisten dnegan norma utilitarian dalam sisi normatif dari ekonomi yang mempelajari tindakan kolektif, disebut pilihan masyarakat/publik. Kegagalan pasar dalam ekonomi positif (ekonomi mikro) dibatasi dalam implikasi tanpa mencampurkan kepercayaan para ekonom dan teorinya.


Permintaan untuk berbagai komoditas oleh perorangan biasanya disebut sebagai hasil dari proses maksimalisasi kepuasan. Penafsiran dari hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta dari barang yang diberi, memberi semua barang dan jasa yang lain, pilihan pengaturan seperti inilah yang akan memberikan kebahagiaan tertinggi bagi para konsumen.


Model operasi


Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Dalam asumsi ini, ada empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:


• Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.


• Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.


• Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi kerugian minimal.Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap, tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua biaya tetapnya.


• Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan, perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap. Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan resiko kerugian menyeluruh. Kegagalan pasar Dalam ekonomi mikro, istilah “kegagalan pasar” tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani “kepentingan publik”, sebuah pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.


Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :


• Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana “sebuah” pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dengan menggunakan undang-undang anti trust.


• Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana “pasar tidak dibawa kedalam akun dari akibat aktifitas ekonomi didalam orang luar/asing.” Ada eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yang seharusnya.


• Barang publik seperti pertahanan nasional dan kegiatan dalam kesehatan publik seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial).


• Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang inefisien). Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini. Contohnya, para pelaku bisnis mobil bekas mungkin mengetahui dimana mbil tersebut telah digunakan sebagai mobil pengantar atau taksi, informasi yang tidak tersedia bagi pembeli. Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik dari penjual merupaka penjualan rumah atau vila, yang mensyaratkan kesaksian penghuni sebelumnya. Seorang broker real estate membeli rumah ini mungkin memiliki informasi lebih tentang rumah tersebut dibandingkan anggota keluarga yang ditinggalkan. Situasi ini dijelaskan pertamakali oleh Kenneth J. Arrow di artikel seminartentang kesehatan tahun 1963 berjudul “ketidakpastian dan Kesejahteraan Ekonomi dari Kepedulian Kesehatan,” di dalam American Economic Review. George Akerlof kemudian menggunakan istilah informasi asimetris pada karyanya ditahun 1970 The Market for Lemons. Akerlof menyadari bahwa , dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung menurun, bahkan untuk kualitas yang sangat sempurnakebaikannya, karena para pembelinya tidak memiliki cara untuk mengetahui apakah produk yang mereka beli akan menjadi sebuah “lemon” (produk yang menyesatkan).


Biaya peluang


Walaupun biaya peluang (opportunity cost) terkadang sulit untuk dihitung, efek dari biaya peluang sangatlah universal dan nyata pada tingkat perorangan. Bahkan, prinsip ini dapat diaplikasikan kepada semua keputusan, dan bukan hanya bidang ekonomi. Sejak kemunculannya dalam karya seorang ekonom Jerman bernama Freidrich von Wieser, sekarang biaya peluang dilihat sebagai dasar dari teori nilai marjinal.


Biaya peluang merupakan salah satu cara untuk melakukan perhitungan dari sesuatu biaya. Bukan saja untuk mengenali dan menambahkan biaya ke proyek, tetapi juga mengenali cara alternatif lainnya untuk menghabiskan suatu jumlah uang yang sama.


Keuntungan yang akan hilang sebagai akibat dari alternatif terbaik lainnya; adalah merupakan biaya peluang dari pilihan pertama. Sebuah contoh umum adalah seorang petani yang memilih mengolah pertaniannya dibandingkan dengan menyewakannya ke tetangga. Maka, biaya peluangnya adalah keuntungan yang hilang dari menyewakan lahan tersebut. Dalam kasus ini, sang petani mungkin mengharapkan untuk mendapatkan


keuntungan yang lebih besar dari pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Begitu juga dengan memasuki universitas dan mengabaikan upah yang akan diterima jika memilih menjadi pekerja, yang dibanding dengan biaya pendidikan, buku, dan barang lain yang diperlukan (sebagai biaya total dari kehadirannya di universitas). Contoh lainnya ialah biaya peluang dari melancong ke Bahamas, yang mungkin merupakan uang untuk pembayaran cicilan rumah.


Perlu diingat bahwa biaya peluang bukanlah jumlah dari alternatif yang ada, melainkan lebih kepada keuntungan dari suatu pilihan alternatif yang terbaik. Biaya peluang yang mungkin dari keputusan sebuah kota membangun rumah sakit di lahan kosong, merupakan kerugian dari lahan untuk gelanggang olahraga, atau ketidakmampuan untuk menggunakan lahan menjadi sebuah tempat parkir, atau uang yang bisa didapat dari menjual lahan tersebut, atau kerugian dari penggunaan-pengguaan lainnya yang beragam – tapi bukan merupakan agregat dari semuanya (ditotalkan). Biaya peluang yang sebenarnya, merupakan keuntungan yang akan hilang dalam jumlah terbesar diantara alternatif-alternatif yang telah disebutkan tadi.


Satu pertanyaan yang muncul dari ini ialah bagaimana menghitung keuntungan dari alternatif yang tidak sama. Kita harus menentukan sebuah nilai uang yang dihubungkan dengan tiap alternatif untuk memfasilitasi pembandingan dan penghitungan biaya peluang, yang hasilnya lebih-kurang akan menyulitkan untuk dihitung, tergantung dari benda yang akan kita bandingkan. Contohnya, untuk keputusan-keputusan yang melibatkan dampak lingkungan, nilai uangnya sangat sulit untuk dihitung karena ketidakpastian ilmiah. Menilai kehidupan seorang manusia atau dampak ekonomi dari tumpahnya minyak di Alaska, akan melibatkan banyak pilihan subyektif dengan implikasi etisnya.


Penerapan ekonomi mikro


Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang.Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan.


Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan


finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.


Mekanisme harga dan Sistem Pasar


Semua anggota Masyarakat terlibat dalam dua sektor yaitu :


1. Sektor proses produksi


2. Sektor rumah tangga.


Transaksi antara kedua sektor tersebut terjadi di dua pasar :


1. Pasar hasil produksi (atau pasar output)


Di pasar output produsen bertemu konsumen dan harga dari berbagai macam barang ditentukan. Gerak harga-harga output ini memecahkan masalah WHAT.


2. Pasar faktor produksi (atau pasar input).


Di pasar input, sektor produksi berperan sebagai “konsumen” faktor produksi dan sektor rumah tangga sebagai “penjual” faktor produksi (karena semua penduduk tinggal di sektor rumah tangga, maka semua pemilik faktor produksi ada di sana). Harga berbagai faktor produksi ditentukan di pasar ini. Gerak harga faktor produksi mempunyai dua fungsi:


a. Memberi petunjuk kepada produsen bagaimana mengkombinasikan faktor-faktor produksiagar biaya produksiserendah mungkin (masalah HOW).


b.Menunjukkan beberapa imbalan (per unit faktor produksi) yang diberikan kepada para pemilik faktor produksi (masalah FOR WHOM).


Perlu diperhatikan serta diingat di sini , adalah :


1.Bahwa mekanisme harga bisa memecahkan semua itu secara otomatis. Tidak adaperencanaan lebih dulu.


2.Masing-masing warga masyarakat bertindak sendiri-sendiri, tetapi hasil akhir dari semua tindakan-tindakan yang tidak terkoordinir itu akan membuat semrawutnya harga di pasaran.


Pemecahan tiga masalah ekonomi pokok dari masyarakat adalah adanya mekanisme pasar. Karena :


1.mekanisme ini bisa memecahkan ketiga masalah ekonomi pokok yang dihadapimasyarakat dengan biaya yang sangat murah.


2.Tidak perlu masyarakat menggaji birokrat-birokrat untuk menghitung dan merencanakanberapa masing-masing barang yang harus diproduksikan, bagaimana dan untuk siapa.


Pada masyarakat industri modern, proses produksi selalu dilakukan dengan menggunakan alat-alat, mesin dan barang-barang modal. Akibat tersebut menimbulkan :


1.Penggunaan Barang-barang modal dalam proses produksi menaikkan produktivitas.


2.Semakin banyak barang-barang modal yang digunakan maka akan semakin tinggi produktivitas masyarakat tersebut.


3.Barang-barang modal dalam masyarakat akan semakin banyak bila masyarakat tersebut tidak memakai habis (atau tidak mengkonsumsi seluruh) barang-barang hasil produksi yang dihasilkan tiap tahun.


4.Setiapaktivitas Produksi setiap tahunnya harus diarahkan pada produksi barang-barang modal;


5.Barang-barang ini disisihkan untuk ditambahkan pada stok barang-barang modal yang telah ada di dalam masyarakan atau di investasikan.


Mekanisme harga juga mampu memecahkan masalah penentuan berapa bagian dari hasil produksi total yang dikonsumsikan. Masalah ini dipecahkan melalui gerakan harga faktor produksi modal (kapital), yaitu tingkat bunga.


1.Bila tingkat bunga naik maka warga masyarakat akan bersediamenyisihkan lebih banyak dari penghasilannya untuk dipinjamkan (Ditabung di bank) kepada produsen-produksen ( Kredit ke bank) untuk memperluas pabrik-pabriknya, yaitu dengan penambahan barang-barang modal investasinya, karena mendapat imbalan berupa bunga yang lebih tinggi.


2.Sebaliknya bila tingkat bunga menurun maka warga masyarakat akan membelanjakan penghasilannya sebagai barang produktif, diperjual belikan.


ØKeberadaan tingkat bunga akan menentukan berapa besar konsumsi dan seberapa besarnya investasi.


Økarena besarnya investasimenentukan besarnya kenaikan produktivitas.


ØKenaikan produktivitas; menentukan besarnya kenaikan prosuksi ini berarti meningkatkan produksi masyarakat yang menimbulkan kenaikan penghasilan masyarakat.


#Maka tingkat bunga menentukan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa mekanisme harga memecahkan masalah ekonomi pokok yang keempat yaitu seberapa cepat perekonomian akan tumbuh atau masalah HOW FAST


PERENCANAAN DAN MEKANISME HARGA


Mekanisme harga dikatakan mampu memecahkan semua permasalahan ekonomi. Namun untuk masalah-masalah ekonomi penting tertentu, Mekanisme harga tidak bisa memecahkan permasalahan dengan baik. Masalah-masalah Ekonomi lainya di mana mekanisme harga tidak memecahkan masalah ekonomi dengan baik yaitu :


a.Distribusi pendapatan.


Mekanisme harga tidak selalu bisa menjamin dipecahkannya masalah FOR WHOM secara “adil”.


b.Ketidaksempurnaan pasar


Apabila terdapat perbedaan yang menyolok dalam hal kekuatan ekonomi antara pihak-pihak yang bertransaksi di pasar, maka harga yang terbentuk tidak mencerminkan prioritas masyarakat secara wajar, sehingga masalah WHAT dan HOW tidak bisa dipecahkan dengan baik.


c.Barang-barang kolektif


Ada barang-barang yang hanya bisa disediakan secara kolektif oleh masyarakat (misalnya : keamanan, ketertiban hukum, beberapa macam infrastruktur dan sebagainya). Harga pasar bagi barang-barang semacam ini tidak ada, atau kalaupun ada tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Lagi, masalah WHAT untuk barang-barang ini tidak bisa dipecahkan dengan baik oleh mekanisme harga.


d.Eksternalitas


Mekanisme pasar tidak bisa memperhitungkan pengaruh-pengaruh tidak langsung dari kegiatan ekonomi ( misalnya, pengaruh suatu pabrik terhadap lingkungan ).


e.Pengelolaan perekonomian secara makro


Dalam perekonomian Makro Mekanis­me pasar tidak bisa diandalkan untuk menstabilkan gejolak naik turunnya kegiatan ekonomi nasional secara total.


Pada kelima bidang masalah ekonomi ini, mekanisme harga tidak bisa diharapkan menyelesaikan permasalahan ekonomi secara otomatis dengan baik, Di sini perlu tindakan-tindakan yang dirumuskan dan dijalankan secara sadar oleh masyarakat (Negara). Tindakan-tindakan ini disebut perencanaan dalam arti luas. Di luar bidang-bidang ini mekanisme masih efektif.. Dalam kenyataan mekanisme harga dan perencanaan digunakan bersama-sama, karena keduanya saling melengkapi. tentunya Dengan “porsi” yang berbeda-beda bagi masing-masing negara dan bagi waktu yang berbeda).


PERMINTAAN PASARdan PERILAKU KONSUMEN


Sector rumah tangga sebagai konsumen di pasar output. Akan berakibat :


1.Perilaku konsumen dalam memutuskan berapa jumlah masing-masing barang yang akan dibeli dalam berbagai situasi.


2.Konsumen-konsumen secara bersama-sama menimbulkan permintaan di pasar.


PENDEKATAN – PENDEKATAN DALAM PERILAKU KONSUMEN


Hukum Permintaan, yang mengatakan bahwa “bilasesuatu barang naik maka ceteris paribus jumlah yang diminta konsumen akan barang tersebut turun”. Dan sebaliknya bila harga barang tersebut turun. Ceteris paribus berarti bahwa semua faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah yang diminta dianggap tidak berubah.


Pendekatanyang dinyatakan oleh Hukum Permintaan :
Pendekatan marginal utility,yang bertitik tolak pada anggapan bahwa kepuasan(atau utility) setiap konsumen bisa diukurdengan uang atau dengan satuan lain (utility yang ber-sifat “cardinal”) seperti kita mengukur volume air, panjang jalan atau berat dari sekarung beras.
Pendekatan indifference curve, yang tidak memerlukan adanya anggapan bahwa kepuasan konsumen bisa diukur; anggapan yang diperlukan adalah bahwa tingkat kepuasan konsu­men bisa dikatakan lebih tinggi atau lebih rendah tanpa me-ngatakan berapa lebih tinggi atau lebih rendah.


PENDEKATAN MARGINAL UTILITY


Perilaku konsumen bisa diterangkan dengan menggunakan pendekatan marginal utility sebagai berikut:


(a)Utility bisa diukur dengan uang, dan


(b)Hukum Gossen (law of diminishing marginal utility) berlaku, yaitu bahwa semakin banyak sesuatu barang dikonsumsikan, maka tam­bahan kepuasan (marginal utility) yang diperoleh dari setiap satuan tambahan yang dikonsumsikan akan menurun, dan


(c)Konsumen selalu berusaha mencapai kepuasan total yang maksimum.


Perhatikan perbedaan antara kepuasan total (total utility) dan kepuasan marjinal (marginal utility).



Pada Gambar1 marginal utility diatas :


1.Dari konsumsi suatu barang X , Semakin banyak barang X yang dikonsumsikan, semakin kecil marginal utility yang diperoleh dari barang X yang terakhir dikonsumsikan [anggapan (b) di atas].


2.Bila harga barang X adalah OPx, maka pada tingkat konsumsi yang lebihrendah dari 0X 3, tingkat kepuasan total (total utility) konsumen belum mencapai maksimum. Misalnya pada tingkat konsumsi OX1, maka setiap tambahan pembelian 1 (satu) unit X akan memberikan tambahan kepuasan (yang dinilai dengan uang) sebesar X1 B sedangkan pengorbanan (berupa pembayaran harga) untuk 1 unit tersebut adalah hanya X1 A ( = OPx).


Jadi ada tambahan kepuasan netto sebesar AB bila konsumen membeli lebih banyak X. Oleh sebab itu masih menguntungkan baginya apabila ia menambah pembelian barang X.


3.Sebaliknya, pada tingkat konsumsi lebih besar dari OX 3 maka kepuasan total konsumen juga tidak maksimum. Misalnya pada imgkat konsumsi OX2, maka tambahan kepuasan yang diperoleh dari pembelian 1 (satu) unit terakhir dari barang X hanya sebesar X2E, sedangkan pengorbanan konsumen adalah sebesar X2D (= OPx); jadi


4.Akan menambah kepuasan total konsumen bila ia mengurangi tingkat konsumsi (pembeliannya). Konsumen akan mencapai kepuasan total yangmaksimum pada tingkat konsumsi (pembelian) di mana pengorbanan untuk pembelian unit terakhir dari barang tersebut (yang tidak lain adalah harga unit terakhir tersebut) adalah sama dengan kepuasan tambahan yang didapatkan dari unit terakhir tersebut.


Kepuasan total maksimum tercapai bila :



Penjelasannya :


1.Bila seandainya harga barang X naik dari OPx menjadi OPx, maka untuk mencapai posisi kepuasan total yang maksimum (atau sering disebut posisi equilibrium konsumen), konsumen akan me-milih tingkat konsumsi (pembelian) sebesar OX4 (yang lebih kecil dari OX3). Jadi perilaku konsumen yang dinyatakan oleh Hukum Permintaan terbukti.


2.Perhatikan bahwa dengan pendekatan marginal utility ini, kurva Marginal Utility (yang diukur dengan uang) tidak lain adalah kurva permintaan konsumen, karena menunjukkan tingkat pembeliannya (atau jumlah yang ia minta) pada berbagai tingkat harga.


Untuk kasus di mana konsumen menghadapi beberapa macam barang yang dibeli, maka posisi equilibrium konsumen adalah :



1.Syarat ini bisa dicapai dengan anggapan bahwa konsumen mempunyai uang (atau penghasilan atau “budget” yang cukup untuk dibelanjakan untuk setiap barang sampai marginal utility setiap barang sama dengan harga masing-masing barang.


2.Bila kita menganggap suatu kasus yang lebih realistis di mana konsumen hanya mempunyai sejumlah uang yang tertentu yang tidak cukup untuk membeli barang-barang sampai pada tingkat MU = P untuk setiap barang, maka bisa dibuktikan bahwa dengan uang yang ter-batas tersebut ia bisa mencapai kepuasan total yang paling tinggi bila ia mengalokasikan pembelanjaannya sehingga dipenuhi persyaratan tersebut :






Syarat ini disebut equilibrium konsumen dengan constraint. (Yaitu dengan pembatasan jumlah uang yang dipunyai).


Dalam kasus banyak barang ini pun kita bisa menunjukkan bahwa Hukum Permintaan berlaku bagi masing-masing barang (X, Y,Z dan seterusnya).


PENDEKATAN INDIFFERENCE CURVE


Perilaku konsumen bisa pula diterangkan dengan pendekatan Indifference curve sebagai berikut:


(a)konsumen mempunyai pola preferensi akan baarang-barang konsumsi (misalnya X dan Y) yang bisa dinyatakan dalam bentuk indifference map atau kumpulan dari indifference curve,


(b)konsumen mempunyai sejumlah uang tertentu dan


(c)konsumen lelaluberusaha mencapaikepuasan maksimum.


Definisi: Indifference curve adalah konsumsi (atau pembelian) barang-barang yang menghasilkan tingkat kepuasanyang sama.


Asumsi: Indifference curve :


a.turun dari kiri atas ke kanan bawah,


b.cembung ke arah origin,


c.tidak saling memotong,


d.yang terletak di sebelah kanan atas menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi ( tanpa perlu menunjukkan berapa lebih tinggi, yaitu asumsi ordinal ulility)


Gambar





Perliatikan Gambar .2. di atas. Dengan sejumlah uang ter-tentu (M) konsumen bisa membelikannya semua untuk barang X


memperoleh sebanyak :M/Px ataumembelikannyasemua untuk barang Y dan memperoleh M/Pyatau membelanjakan jumlah uang M tersebut untuk berbagai kemungkinan kombinasi X dan Y seperti yang ditunjukkan oleh garis lurus yang menghubungkan M/Pxdan M/Py


Garis ini disebut garis budget atau budget line. Tingkat kepuasan yang maksimum dicapai bila konsumen membelanjakan M untuk membeli sebanyak OY 1 barang Y dan OX 1 barang X, yaitu pada posisi persinggungan antara budget line dengan indifference curve.


(Posisi ini menunjukkan posisi kepuasan yang maksimum atau posisi equilibrium konsumen dengan constraint (M) karena I 1 adalah Indifference curve yang tertinggi yang bisa dicapai oleh budget line tersebut; posisi selain A hanya bisa mencapai indifference curve yang lebih rendah dari I 1).


bila harga X turun dari Px menjadi P’x dan harga Y tetap. Maka budget line akan berayun ke kanan menjadi garisM/Py <-> M/PxPosisi equilibrium yang baru adalah pada C.


Jadi dengan adanya penurunan harga barang X, maka jumlah barang X yniig diminta naik dari OX 1 menjadi OX 3. Perilaku konsumen


Menurut Hukum Permintaan terbukti.


Keunggulan pendekatan Indifference Curve dibanding dengan pendekatan Marginal Utility, adalah :


(a) tidak perlunya menganggap Bahwa utility konsumen bersifat cardinal,


(b) efek perubahan harga terhadap jumlah yang diminta bisa dipecah lebih lanjut menjadi dua, yaitu efek substitusi atau substitution effect dan efek pendapatan atau income effect. Dari gambar di atas, efek total dari penurunan harga :


·barang X dari Px menjadi P’x dapat dipecah menjadi X1 X2 = substitution effect dan X2 X3 = income effect.


·Substitution effect didalam contoh ini adalah kenaikan konsumsi X karena adanya substitusi Y dengan X, karena sekarang harga X relatif menjadi lebih rendah dibanding harga Y.


·Income effect adalah kenaikan X, yang (disebabkan oleh kenaikan income riil karena turunnya harga X; yaitu nilai M secara riil naik karena Px turun.


Contoh : Apabila dengan gajiDoni Rp 100.000,00, maka doni sekarang bisa membeli 500 kg beras sedang sebelumnya hanya 400 kg beras, karena harga beras turun dari Rp 500,00 menjadi Rp 400,00 per kg, maka daya beli Doni meningkat, atau income riil Doni meningkat, meskipun M Doni tetap Rp 100.000,00).


Keunggulan lain dari pendekatan indifference curve adalah bisa ditunjukkannya beberapa faktor lain yang sangat penting yang mempengaruhi permintaan konsumen akan sesuatu barang. Faktor-faktor ini (yang di dalam Hukum Permintaan dianggap tidak berubah, atau ceteris paribus) adalah :


a.Penghasilan atau income riilkonsumen. Kenaikan income riil konsumen, yang dicerminkan oleh kenaikan M bila harga-harga barang dianggap tetap, biasanya menaikkan permintaan konsumen. Keadaan seperti ini berlaku bagi barang-barang pada umumnya, atau barang “normal”. Pengecualian terjadi untuk barang-barang “inferior”, di mana kenaikan income riil menurunkan permintaan akan barang tersebut (income effect negatif). Contoh barang inferior adalah gaplek dari rumah tangga-rumah tangga di kota-kota. Barang inferior tidak banyak jumlahnya. Kebanyakan barang yang kita beli adalah barang normal. Gambar berikut menggambarkan pengaruh perubahan income terhadap jumlah barang yang diminta.


06


b. Perubahan harga barang lain. Perubahan harga barang yang mempunyai “hubungan” ekat dengan suatu barang bisa pula mempengaruhi permintaan akan barang tersebut. Perubahan liarga Y bisa mempengaruhi permintaan akan barang X. Gambar 111.4. berikut enunjukkan dua pengaruh yang berbeda dari perubahan harga Y terhadap jumlah barang X yang diminta.


07


c. Selera konsumen. Perubahan selera konsumen bisa ditunjuk-k;in oleh perubahan bentuk atau posisi dari indifference map. I anpa ada perubahan harga barang-barang maupun income, permintaan akan sesuatu barang bisa berubah karena perubah­an selera.


ØPermintaan (demand function) adalah : Jumlah suatu barang yang mau dan dapat dibeli oleh konsumen pada pelbagai kemungkinan harga, dalam jangka waktu tertentu dengan anggapan hal-hal lain akan tetap sama ( Cateris Paribus)


ØPenawaran adalah : Jumlah dari suatu barang tertentu yang mau dijual pada pelbagai kemungkinan harga, dalam jangka waktu (cateris paribus)


Hukum Permintaan


Kurve permintaan untuk pelbagai macam barang dan jasa tidak semuanya tepat sama. Bahkan kurve permintaan akan barang yang sama pun dapat berbeda menurut tempat dan waktu yang berbeda. Tetapi semua kurve permintaan menunjukkan satu ciri yang sama, yaitu arahnya yang turun dan kiri-atas ke kanan-bawah (downward sloping to the right). Bentuk kurve mi menunjukkan bahwa antara HARGA (P) dan JUMLAH YANG MAU DIBELT (Qd) terdapat suatu hubungan yang berbalikan:


–Kalau harga naik, jumlah yang mau dibeli berkurang


–Kalau harga turun, jumlah yang mau dibeli bertambah


Gejala mi dikenal dengan nama Hukum Permintaan, yang dapat dirumuskan sbb.: Orang cenderung membeli lebih banyakpada harga rendah daripadapada harga tinggi. Disehut “hukum” karena merupakan gejala umum yang sulit dicari perkecualiannya.


Hal ini terjadi karenaHukum permintaan menunjuk pada fakta bahwa, kalau harga suatu barang/jasa naik, jumlah yang akan dibeli cenderung menjadi Iebih sedikit, sedang kalau harganya turun, jumlah yang mau dibeli oleh masyarakat akan lebih banyak. Sekarang kita her- tanya: mengapa terjadi demikian? Apa sebabnyajumlah yang mau dibeli berkurang bila harga barang itu naik, dan bertambah bila harganya turun? Pada dasarnya ada tiga alasan yang dapat menjelaskan gejala tsb.:


I. Pengaruh penghasilan (Income effect)


Kalau harga suatu barang naik, maka denganjumlah penghasilan uang yang sama orang terpaksa hanya dapat membeli barang lebih sedikit. Sebaliknyajika harga barang tu turun, dengan penghasilan yang sama orang dapat membeli lebih banyak dan barang ybs., (dan mungkinjuga dan barang-barang lain pula), sebab penghasilan realnya naik.


Misalnya datam contoh di atas: pada harga beras Rp 400-/kg, keluarga ybs. dapat membeli 50kg beras perbulan. Tetapi kalau harga beras naik menjadi Rp 500, 1kg, denganjumlah uang yang sama rncrcka hanya dapat membeli 40 kg beras per bulan.


Hal yang sama berlaku tidak hanya untuk permintaan individual tetapi juga untuk permintaan pasar. Kalau harga suatu barang naik (ceteris paribus), Iebih sedikit warga masyarakat yang mampu membelinya dengan penghasilan mereka. Sebaliknya jika harga barang tertentu turun (ceteris paribus), semakin banyak orang yang dulu tidak mampu membelinya sekarang akan dapat menjangkaunya, sehingga jumlah pembeli bertambah banyak. Hal mi disebut “income effect’:


2. Pengarub substitusi (Substitution effect)


Jika harga suatu barang naik, orang akan mencari barang lain yang fungsinya sama tetapi harganya lebih murah. Penggantian mi dengan istilah teknis disebut substitusi. Maka gejala mi disebut “substitution effect”.


3. Penghargaan subyektif (Marginal Utility)


Andaikan seseorang hanya mernpunyai satu pasang sepatu saja. Maka ia akan menilai sepatunya itu lebih tinggi daripada scandainya ia mempunyai sepuluh pasang. Kalau sepatunya itu rusak ia akan bersedia mengeluarkan uang untuk membeli sepasang sepatu yang barn, walau harganya mahal. Sebaliknya kalau orang mempunyai sepuluh pasang sepatu, ia tidak akan merasa kerugian besar kalau kehilangan satu pasang sepatu, dan ia tidak begitu bersedia mengeluarkan uang untuk membeli sepatu lebih banyak lagi. Jadi makin banyak dan satu macam barang tertentu yang telah dimiliki, makin rendah penghargaan kita terhadap barang itu.


Tinggi-rendahnya harga yang bersedia dibayar oleh konsumen untuk barang tertentu mencerminkan kegunaan atau kepuasan (Marginal) yang diperolehnya dan konsumsi barang tsb. Gejala mi dikenal dengan nama Hukum Semakin Berkurangnya Tambahan Kepuasan (Law of Diminishing Marginal Utility — LDMU), atau Hukum Gossen ke-I.


> Persamaan fungsi permintaan


Antara HARGA (P) suatu barang dan JUMLAH yang mau dibeli (Qd) ternyata ada hubungan fungsional yang kurang-lebih tetap. Dikatakan jumlah yang mau dibeli merupakan fungsi dan harga. artinya: besar-kecilnya Qd tergantung dan tinggi-rendahnya P. Hubungan tersebut secara matematik dapat dinyatakan dalam bentuk sebuah persamaan, yang bila dilukiskan dalam grafik menjadi kurve permintaan.


Kehanyakan kurve perrnintaan berbentuk garis melengkung yang menyerupai hentuk hiperbola. BeHtuk umurn persamaan hiperbola adalah:


a


y=—+ b


x


Tetapi untuk rnenyederhanakan, garis rnelengkung di daerah yang penting dapat “didekati” dengan garis lurus. Bentuk umum persamaan garis lurus adalah:


y = mx + b


dimana untuk kurve perrnintaan koefisien arahnya (rn = gradien) bertanda negatif.


Sebagai contoh. dalam Gambar 1.3 dilukiskan dua bentuk kurve permintaan, yaitu:


D : P = 200 — 2,5 Q (garis lurus)


D: P= 200 + 50 (garis melengkung)


Q


Dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk memastikan bentuk dan letak kurve permintaan akan suatu barang. Bagairnana tepatnya kurve perrnintaan dan persamaannya hanya dapat dipastikan atas dasarpenelitian pasar dengan bantuan Statistika. Dan hcrbagai tempat dan pada pelbagai waktu harus dikumpulkan informasi herapajumlah dan barang tertentu yang mau dibeli oleh masyarakat pada pelbagai tingkat harga. Informasi yang diperoleh belum tentu menghasilkan sebuah kurve permintaan yang “bagus” seperti dalam contoh di atas. Tetapi dengan bantuan matematika dapat dihitung garis rata-rata (garis regresi, dan diagram tebar) yang dapat “mendekati” (mencerminkan) keadaan nyata.


08


1.2. PERUBAHAN DALAM PERMINTAAN


Inti dan pengertian permintaan yang dibicarakan sarnpai sekarang adalah hubungan antara HARGA suatu barang/jasa dan JUMLAH YANG DIMINTA j ika P naik, Qd herkurang; sebaliknyajika P turun, Q1 akan bertambah: Q, herubuh sebagaiAKlBATa’ari perubahan P. Dalam kurve permintaan hubungan tsb. kelihatan dan arah kurve yang turun ke kanan-bawah: jika harga barang turun, akibatnyajumlah yang mau dibeli bertambah, dan kita berjalan dan titik yang satu ke titik yang lain pada kurvc permintaan yang sama seperti telah digambarkan itu.


Tetapi kenyataannya dapat teijadi bahwa ada perubahan dalam jumlah yang diminta tanpa ada perubahan harga. Mungkin juga ada perubahan harga, tetapi tidak diikuti oleh perubahan dalam jumlah yang mau dibeli. Dalam hal mi kombinasi dan P dan Q semula ternyata sudah tidak berlaku dan dikatakan ada perubahan dalarn permintaan (change in Demand). Bagaimana hal itu dapat terjadi?


Ceteris Paribus


Daftar permintaan akan barang tertentu, dan kurve permintaan yang dibuat atas dasar daftar tsb. selalu disusun dengan anggapan ‘ceteris paribus’. Maksudnya ialah:


dan berbagai faktor yang inungkin dapat mempengaruhi permintaan masyarakat akan suatu barang, kita hanya memperhatikan huhungan antara jumlah yang diminta dan harga barang ybs. Semua faktor lain yang mungkin ikut mempengaruhi jumlah yang mau dibeli itu untuk sementara waktu tidak diperhatikan dulu, atau dianggap konstan, tidak berubah.


Apa yang dianggap sama?


Faktor-faktor lain (selain harga barang ybs.) yang ikut mempengaruhi permintaan masyarakat akan suatu barang, (tetapi tidaklbelum diperhatikan karena dianggap sama atau tidak berpengaruh) adalah:


1. Jumlah pembeli/konsumen


2. Besarnya penghasilan yang tersedia untuk dibelanjakan


3. Harga barang-barang lain


4. Pengaruh musim, mode, selera, kebiasaan, perubahan jaman, pengaruh lingkungan


5. Harapan atau pandangan orang tentang masa depan.


Dalam kenyataan jelas hal-hal tsh. tidak selalu sama atau konstan. Maka apa yang terjadi jika satu atau lebih dan faktor-faktor tsb. berubah?


Jika ada perubahan dalam salah satu atau lebih dan faktor tsb., maka seluruh permintaan, yaitu kombinasi dan [harga sekian; jumlah yang mau dibeli sekian] akan berubah juga. Jika digambarkan dalam grafik, seluruh kurve permintaan akan bergeser menjadi kurve permintaan yang baru, yang berbeda dan yang semula.


Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan:


1. Jumlah pembeli: jika jumlah pembeli suatu barang tertentu bertambah, maka pada harga yang sama jumlah yang man diheli hcrtamhah hanyak juga. dan kurve permintaan akan bergeser ke kanan. Hal mi dapat terjadi misalnya karena pertambahan penduduk, perbaikan transport sehingga barang tertentu dapat terjual di daerah lain pula, berhasilnya usaha promosi/perikianan, dsb. Misalnya pada awal tahun pelajaran baru permintaan akan alat-alat tulis tentu bertambah.


2. Besar penghasilan yang tersedia untuk dibelanjakan jelas berpcngaruh sekali terhadap permintaan. Dan penghasilan yang lebih tinggi orang akan dapat membeli lebih banyak dan segala macam barang dan jasa.


Dalam hal mi hanya ada satu perkecualian, yaitu yang disebut inferior goods (atau juga disebut “Giffen goods”), yaitu barang-barang yang permintaannyajustru berkurang bila penghasilan konsumen naik. Misalnya orang miskin, yang terpaksa hanya makan gaplek atau jagung, dengan naiknya penghasilan akan menggantikan gaplek dengan nasi, sehingga permintaan akan gaplek/jagung berkurang. Semua barang lain disebut ‘normal goods’ artinya barang yang pemiintaannya naik apabila pendapatan konsumen naik.


Pengaruh perubahan penghasilan terhadap permintaan akan suatu barang dapat diukur dan diperhitungkan, dengan jalan membandingkan persentase kenaikan jumlah yang diminta dengan persentase kenaikan penghasilan konsumen. mi disebut elastisitas pendapatan.


3. Harga barang-barang lain ikut mempengaruhi permintaan. Apakah kenaikan harga barang lain itu memperbesar atau justru memperkecil perrnintaan masyarakat akan suatu barang tertentu itu tergantung apakah barang lain itu barang pelengkap (= komplementer), barang pengganti (= substitut) atau barang lepas (= independent! netral).


> Barang pelengkap (komplementer)


Misalnya sepeda motor, bensin dan oli saling melengkapi. Jika harga sepeda motor turun, maka jumlah sepeda motor yang diininta akan bertambah. Akibatnya permintaan akan bensin bertambah pula. Demikian pula permintaan akan oil ikut bertambahjuga.


> Barang pengganti (substitut)


Misalnya kopi dan teh, rokok merk yang satu dan merk yang lain, kereta api dan bis malam, bis dan colt itu dapat saling mengganti. Kalau harga karcis kereta api naik, lebih banyak orang akan naik bis. Jadi bila harga barang yang satu naik,jumlah yang diminta dan barang tersebut akan berkurang, tetapi jumlah yang diminta dan barang substitutnya justru akan bertambah.


> Barang lepas (independent)


Barang independent adalah barang yang tidak ada hubungan atau pengaruh timbal-balik satu sama lain. Apabila harga barang lain itu naik, mungkin pendapatan real berkurang (= ada income effect) dan hal mi secara tidak Iangsung dapat berpengaruh terhadap jumhah barang/jasa yang diminta.


4. Musim, selera, mode, kebiasaan, perubahan jaman, Iingkungan sosial juga berpengaruh terhadap permintaan. Misalnya permintaan akan payung pada awalmusim hujan. Terutama mode pakaian dapat berubah dalam waktu singkat. Kemajuan zaman dapat menyebabkan bahwa harang yang dulu dipandang sebagai barang mewah (radio, kaset, walk-man, komputer,jam tangan, sepeda motor, TV, dsb.) lama-kelamaan menjadi barang yang biasa.


5. Harapan/pandangan tentang masa yang akan datang dan faktor-faktor psikologis lainnya dapat menyebabkan perubahan-perubahan yang mendadak dalam


permintaan masyarakat. Misalnya desas-desus atau rasa takut bahwa harga-harga akan naik mendorong orang untuk segera membeli banyak (sebelum harga naik) sehingga jumlah yang diminta akan naik pada harga yang sama.


Jadi akibat dan perubahan dalam salah satu atau lehih dan faktortsb. di atas ialah:


suatu kombinasi yang baru antara harga dan jumlah yang mau dibeli; berarti bahwa seluruh permintaan berubah. Jika perubahan dalam permintaan tsb. di atas digambarkan dalam grafik, kurve permintaan semula “bergeser” ke kanan atau ke kin menjadi kurve permintaan yang baru.


Pergeseran kurve permintaan


Bila permintaan bertambah, maka kurve permintaan bergeser ke kanan-atas seperti pada gambar dibawah Artinya:


—Para konsumen mau membeli lebih banyak dan suatu harang tertentu pada tingkat harga yang berlaku. Misalnya pada harga Rp 1.000,- jumlah yang diminta bertambah dan 5 menjadi 8 satuan (dan titik A —> E).


—Jumlah barang yang mau dibeli sama, meskipun harga barang telah naik. Misainya harga naik dan Rp 1 .000,- menjadi Rp 2.000,- tetapi jurnlah yang mau dibeli tetap 5 satuan (dan A —> C).


09


Perubahan Dalam Penawaran


ØKurve Penawaran Tertentu selalu digambarkan dengan Anggapan “ Cateris Paribus “ (bahwa semua faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah yang diminta dianggap tidak berubah )


ØYang dianggap sama Dalam Hal ini :


1.Jumlah Produsen di Pasar


> Jika jumlah Produksen Bertambah, penawaran total juga akan bertambah , pada tingkat harga yang berlaku, lebih banyak barang/ jasa yang ditawarkan untuk dijual di pasaran. Atau kalau harga pasar turun karena persaingan antara produksen tsb, jumlah yang sama mau dijual juga meskipun pada harga yang lebih rendah.


2.Harga Faktor-Faktor Produksi


>>Bersama dengan Tehnik Produkssi, Harga Faktor-Faktor Produksimerupakan input dalam proses produksi, menentukan biaya produksi. Misalnya jika harga bahan baku turun, maka produksen :


–dapat menjual (menghasilkan) lebih banyak pada tingkat harga yang sama dan /atau.


–dapat menghasilkan dan menjual jumlah yang sama pada harga yang lebih rendah, ini berarti penawaran bertambah dan kurve supply bergeser ke kanan kebawah.


10


Sebaliknya jika harga bahan-bahan dan input-input lainnya naik, sehingga biaya produksi bertambah, maka :


–Jumlah barang yang sama hanya akan dijual pada harga lebih tinggi


–Pada tingkat harga yang sama jumlah yang ditawarkan lebih sedikit.


Ini berarti


3.Harga Barang-barang Lain :


Jika berubah, penawaran barang tertentu mungkin bertambah, mungkin berkurang, tergantung jenis barang dan hubungannya satu sama lain (barang pengganti, barang pelengkap atau barang lepas.


4.Harapan atau perkiraan para produksen/penjual tentang masa yang akan datang.


a.Jika diperkirakan harga akan naik, apakah para penjual segera akan menjual seluruh persediannya ? (Jawab : Tidak,bahkan sebaliknya, banyak yang akan menahan barangnya, menunggu kenaikan harga < dan akibatnya harga memang akan naik >


b.Jika diperkirakan harga akan Turun, apakah para penjual tidak akan menjual seluruh persediannya ? (Jawab : Tidak,bahkan sebaliknya, banyak yang akan menjual semua barang persediannya selama harga belum merosot < dan akibatnya harga memang akan merosot/turun >


ØHarga Pasar


–Jumlah yang mau dibeli di tunjukkan dengan Q d


–Jumlah yang mau dijualdi tunjukkan dengan Q s


–Berbagai kemungkinan harga di tunjukkan dengan P


·Pengertian Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk mengadakan transaksi jual beli barang.


·Pengertian Pasar dalam ilmu ekonomi lebih luas lagi yaitu Pasar mencakup keseluruhan permintaan dan penawaran, seluruh kontak antara penjual dan pembeli untuk mempertukarkan barang dan jasa. Setiap barang yang diperjual belikan ada pasarnya. Contoh : ada pasar ikan, tetapi juga ada pasar rokok kretek, pasar tekstil, pasar modal dan pasar tenaga kerja.


·Fungsi Pasar adalah : sebagai mata rantai yang mempertemukan penjual yang mempunyai barang dan menginginkan uang, dengan pembeli yang mempunyai uang dan menginginkan barang. Penjual dan pembeli tidak bertemu muka , tetapi dapat juga melalui surat atau telepon.


ØPasar Sempurna adalah apabila semua pihak di pasar tersebut mengetahui seluruhkeadaan pasar yaitu : harga-harga yang berlaku, jumlah-jumlah yang ditawarkan.


ØPasarPersaingan Sempurna terjadi apabila jumlah pembeli lebih banyak dan jumlah penjual juga lebih banyak, yang semuanya menawarkan barang yang sifatnya samaatau homogen. Misalnya barang jenis tertentucontoh ikan lele, karena jumlah penjual banyak dimana masing-masing menawarkan sebagian kecil saja dari suplai total, maka tidak ada penjual atau pembeli yang seorang diri mempengaruhi harga, bila jumlah penjual dan pembeli yang bertemu di pasar banyak dan terdapat koordinasi yang baik diantara mereka, untuk satu macam barang akan terjadi satu harga. Yaitu harga pasar.


ØHarga Keseimbangan


Untuk mengerti bagaimana permintaan dan penawaran bersama-sama menentukan harga pasar, sebagai contoh kita pelajari terbentuknya harga gula kelapa. Dalam masyarakat kita gula kelapa banyak pembelinya dan juga banyak produsen/penjualnya(= bentuk pasar persaingan).


Dalam tabel di bawah mi dikumpulkan hasil pengamatan pasar, yaitu berapa kg gula kelapa yang mau dibel i (Q1) dan berapa kg yang mau dij ual (Q) pada berbagai harga(di daerah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu minggu atau satu bulan).


Tabel


Permintaan dan Penawaran Bawang Putih


11


Angka-angka dan tabel dapat juga digambarkan dalam bentuk sebuah diagram. Karena mengenai barang yang sama, makajumlah yang mau dibeli (D) dan jumlah yang mau dijual (•) dapat digambarkan dalam satu diagram.


Dan gambar segera tampak bahwa


—pada harga pasar tinggi, para penjual mau menjual banyak, tetapi para pembeli hanya mau membeli sedikit;


—pada harga rendah, para pembeli ingin membeli banyak, tetapi para penjual hanya mau menjual sedikit.


Maka berapakah harga gula kelapa yang akhirnya akan terjadi? Atau dengan kata lain: dan berbagai kemungkinan harga yang tercantum dalam daftar di atas, harga yang manakah yang akan berlaku di pasaran?


Jawabannya ialah: dalam “interaksi” dan tawar menawar antara para pembeli (yang membutuhkan barang dan bersedia membayar uang untuk memperolehnya, diringkas Demand) dan para penjual (yang telah mengeluarkan biaya untuk menghasilkan barang dan mau menjualnya dengan harga tertentu, ringkasnya Supply) akhirnya akan terbentuk satu harga tertentu, yaitu harga dimanajumlah yang mau dibeli (Qd) sama dengan jumlah yang mau dijual (Q). Harga inilah yang disebut harga pasar atau harga keseimbangan (Equilibrium price). Hal ini dengan mudah dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.


12


Keterangan Gambar .


Konfrontasi antara permintaan danpenawaran Bawang Putih


Penjelasan :


a. Pada Posisi Harga Rp 1000,-/kg


Apakah harga Rp 1000,-/kg dapat terjadi? Dapat! Sebab memang ada beherapa icmbeli yang bersedia membayar harga setinggi itu. Apakah harga Rp l000.-!kg akan inenjadi harga pasar yang umum berlaku? Tidak! Mengapa tidak? Karena pada harga kp l000,-/kg para penjual mau menjual 11.000 kg. Tetapi pada harga itu para pembeli Iianya mau membeli 5.000 kg!minggu. Jadi ada kelebihan (= surplus) sebanyak 6000 kg yang tak terjual. Supaya barangnya laku (supaya tak perlu disimpan lama, atau (lihawa pulang, supaya uangnya segera kembali, dli.) tentu akan ada penjual yang bersedia menurunkan harga dan menjual barangnya dengan harga yang Iebih rendah. Oleh karena itu harga Rp 1 000,-/kg tidak akan menjadi harga yang berlaku umum di pasaran.


Situasi seperti ini dengan istilah teknis disebut ‘buyers market’ (pasar dikuasai oleh para pembeli). Para pembeli yang merupakan pihak yang kuat, para penjual berada di pihak yang lemah; mereka mencani-cari pembeli dan untuk itu bersedia menurunkan harga — hal mana inenguntungkan bagi pembeli.


b. Pada posisi harga jual Rp 400,- per kg


Sekarang kita teliti harga Rp 400,-/kg. Apakah harga mi bisa menjadi harga pasar Yang berlaku umum? Tidak! Sebab pada harga itu pmbeli mau membeli sebanyak I .000 kg gula per minggu (Qd = 11.000). Tetapi para penjual hanya menyediakan ft 000 kg saja (Qs = 6.000). Jadi ada kekurangan supply (= shortage) sehanyak 5.000 kg/minggu. Dalam situasi mi jelas ada konsumen yang tidak mcndapatkan gula sehanyak yang diinginkan. Maka tentu akan ada pembeli yang berani/ bersedia membayar Iiaiga Icbih tinggi. Oleh karena itu harga Rp 400,-/kg tidak bisa menjadi harga pasar yang berlaku umum. dan kalaupun terjadi jual-beli dengan harga itu, pasti tidak bisa tahan lama.


Siluasi pasar ini disehut ‘sellers market’: para penjuallah yang menguasai pasara, sedang para pemheli di pihak yang lemah. Untuk mendapatkan barang, para pembeli bersedia menaikan harga belinya, yang akan menguntungkan para penjual.


Harga Rp 600,- per kg


Pada harga Rp 600,-/kg — dan hanya pada harga ini —jumlah yang mau dibeli (Qd = 8.000 kg/minggu) danjumlah yang rnau dijual (Qs = 8.000 kg/minggu) tepat sama, tidak ada kekurangan dan tak ada kelebihan. Jadi pada harga mi semua pihak mendapat apa yang diinginkan, dan tidak ada alasan untuk menaikkan/menurunkan harga lagi (ceteris parihus). Maka harga Rp 600,- mi disebut harga keseimbangan (Equilibrium price). yaitu harga yang menyeirnbangkan Permintaan dan Penawaran, atau P dimana Qd=Qs.


Kurve Permintaan dan Penawaran


Hal yang sarna dapat juga dianalisis dengan mempergunakan kurve. Untuk itu Gambar 1-8 di atas tadi dilukiskan kembali dalam bentuk kurve permintaan dan penawaran. Lihat gambar 1-9, di mana kurve D dan kurve S dilukiskan pada diagram yang sama. Jumlah (baik Qd maupun Qs) diukur pada sumbu horisontal (sumbu X), sedang harga per satuan diukur pada sumbu tegak (sumbu Y). Perpotongan kedua kurve tsb. menunjukkan harga keseimbangan: pada harga Rp 600,-/kg, maka Qd = Qs = 8.000 kg/minggu.


13


Keterangan Gambar Harga keseimbangan.


Kurve Permintaan (D) turun ke kanan-bawah. Kurve Penawaran (S) naik ke kanan-atas. Perpotongan kurve D dun kurve S inenunjukkan harga keseimbangan, yaitu P Rp 600/kg. Pada harga itun jumlah yang diperjualbelikan Q = 8.000 kg/minggu.


Pada harga lebih tinggi, daripada harga keseimbangan tsb., ada surplus hurang yang tak lequal; supaya harangnya laku, para penjual terdorong untuk inenurunkan harga jual sa. Sehaliknya jada harga lebih rendah daripada Rji 600/kg, adanya kekurangan bawang putih akan mendorong pembeli menawar harga yang Iebth tinggi.


Dan grafik segera tampak bahwa pada semua harga yang lebih tinggi daripada liarga keseimbangan (pada P>600), maka > q berarti ada surplus. Surplus mi akan mendorong para penjual untuk menurunkan harga jualnya. Pada harga yang lebih rendah itu, para penjual akan mengurangi jumlah yang ditawarkan (= hiikum penawaran). .lika harga diturunkan, para pembeli akan bersedia membeli lehih banyak atau Qd hertambah (hukum permintaan). Proses mi berjalan terus sampai surplus tsb. hilang. .ladi misalnya apakah harga Rp 800/kg bisa terjadi? Bisa! Apakah harga Rp 800 akan dapat tahan larna? Tidak! Sehab pada harga Rp 800/kg itu Q > Q. berarti masih tetap ada surplus/kelebihan supply.


Demikian pula pada seniua harga lebih rendah daripada harga kesei mbangan (pada P <600), maka Q1> Q ,jadi ada kekurangan supply (Shortage). Kekurangan tsb. akan inendorong para pembeli untuk menawar dengan harga lebih tinggi, agar rnendapatkan gula sebanyak dibutuhkan. Jika harga dinaikkan, maka Qs akan bertambah dan Qd akan herkurang. sampai tercapai keseimbangan. Jadi misalnya harga Rp 400/kg, apakah akan bisa tahan lama? Tidak! Sebab pada harga itu Q < Q. Ceklah sendiri untuk harga Rp 1000 dan Rp 200.


Satu-satunya harga yang dapattahan lama ialah harga dirnana Q1 = Q. Hanya pada harga itu tak ada kecenderungan menaikkan/menurunkan harga atau untuk menambah/ incngurangi jumlah. Maka harga Rp 600 adalah harga keseimbangan (Equilibrium price).


Secara matematika


Hal yang sama dapat juga dirumuskan dalarn bahasa matematika. Kenyataannya kurve D dan kurve S biasanya berbentuk garis melengkung (hiperholalparabola). [elapi untuk menyederhanakan, dapat didekati dengan garis-garis lurus di daerah Nlrategisnya. Misalnya kurve D dan gambar harga keseimbangan diatas dapat didekati dengan garis lurus P = 1400 — 0,075 Q atau P = 1200 0,1 Qd Sedang kurve S dapat didekati dengan paris P = —200 + 0,1 Q.


Contoh:


Pemintaan dapat dinyatakan sebagai suatu fungsi (persamaan) yang menunjukkin liuhungan antara harga barang (P) dan jumlah yang mau dibeli (Q1). Rumus urnum iiiitiik fungsi permmntaan yang berbentuk garis lurus adalah: P = a mQ. Misalnya P = 80 0,5 Q.


Ieiiawaran pun dapat dinyatakan sebagai fungsi (persamaan) yang menunjukkan hubungan antara harga barang (P) dan jumlah yang mau dijual (Q). Rumus umum untuk fungsi penawaran yang berbentuk garis lurus adalah: P = a + mQ. Misalnya: P = 20 + 0,5 Q.


Ditanyakan: Berapakah harga keseimbangan. Hitunglah dan lukiskan kurvenya.


14


Perpotongan kurve P dan kurve S menunjukkan harga keseimbangan, dimana Qd = Qv.


Perhatikan bahwa hasil perhitungan dan titik potong dalam grafik harus cocok.


Proses penyesuaian


Harga keseimbangan merupakan “persesuaian” antara keinginan pembeli dan keinginan penjual, sehingga masing-masing pihak mendapat apa yang diinginkan, tanpa adanya kekurangan/kejebihan Harga keseimbangan tidak selalu tercapai. mi ternyata dan adanya persediaan barang-barang yang bertumpuk di gudang karena tak laku terjual, atau dan kekurangan barang yang sering terjadi. Untuk menyamakan permintaan dan penawaran diperlukan suatu proses penyesuaian, yang biasanya memerlukan waktu (mungkin waktu yang cukup lama). Bila proses mi digambarkan dalam kurve, akan kelihatan seperti sarang labah-lahah. Sebagai contoh lihatlah gambar dibawah ini.


15


Keterangan Gambar Proses Penyesuaian.


Pada P = 400, jumlah Qv = 50. Tetapi pada harga ini Qd hanya 10. jumlah Qs = 50 hanya akan mau dibeli konsumen dengan harga P = 100. Pada P = 100, Qd memang 50. tempat Qs hanya 15. jadi ada kekurangan, dan harga akan naik. Untuk memperoleh jumlah sebanyak Q = 15 para pembeli bersedia membayar P = 330. Pada P = 330, Q.s = 45. Tetapi Qs ,sebesar 45 hanya akan dapat laku pada harga P = 130. Demikian seterusnya sampai akhirnya tercapai P = 200 dan Qd Q,s = 30.


Contoh lain untuk mengetahui bagaimana permintaan dan penawaran bersama-sama menentukan harga pasar, dapat dilihat sebagai berikut :


16


–pada harga pasar tinggi, para penjual mau menjual banyak, tetapi para pembeli hanya mau membeli sedikit.


–pada harga rendah, para pembeli ingin membelibanyak, tetapi para penjualhanya mau menjualsedikit.


Pertanyaan :


1.Berapa harga Semangka Tanpa Biji yang akhirnya akan terjadi ?


2.dari kemungkinan harga yang tercantum dalam table diatas, harga manakah yang akan berlaku di pasaran ?


Jawaban :


Setelah terjadi interaksi antara pembeli dan penjual, akhirnya akan terbentuk satu harga tertentu, yaitu harga dimana jumlah yang mau dibeli Qd sama dengan jumlah yang mau dijual Qs. Harga inilah yang disebut dengan harga pasar atau harga Keseimbangan.


ØPemahaman Tabel harga pasar semangka .


A. Untuk harga Rp. 2000/kg :


1.Apakah Harga Rp. 2000/kg dapat terjadi ? dapat ! sebab memang ada beberapa pembeli yang bersedian membayar harga setinggi itu.


2.Apakah Harga Rp. 2000/kg dapat menjadi harga yang umum berlaku ? Tidak dapat ! karena pada harga Rp. 2000/kg para penjual hanya mau menjual 13.000 kg. tetapi pada harga itu pembeli hanya mau membeli 6000 kg/minggu. Jadi ada kelebihan sebanyak 7000 kg yang tak terjual.


3.Supaya barangnya laku , maka akan ada penjual yang menurunkan harga danmenjual barangnya dengan harga yang lebih rendah dari yang lain. Sehingga harga Rp. 2000/kg tidak akan berlaku menjadi harga umum dipasaran.


( pada situasi seperti ini dengan istilah Tehnis “ Buyer Market “ pasar dikuasai oleh para pembeli. Pembeli dipihak yang kuat, penjual dipihak yang lemah. Situasi ini menguntungkan pembeli.


B. Untuk harga Rp. 2000/kg :


1.Apakah Harga Rp. 400/kg dapat menjadi harga yang umum berlaku ? Tidak dapat ! karena pada harga Rp. 400/kg para pembeli hanya mau membeli sebanyak11.000 kg per minggu (Qd = 11.000). tetapi para penjual hanya menyediakan 6000 kg/minggu (Qs = 6.000). Jadi ada kekurangan persediaan (supply) ssebanyak 5000 kg/minggu.


2.Dalam situsi ini jelas ada konsumen yang tidak mendapatkan semangka tanpa biji sebanyak yang diinginkan. Maka tentu ada pembeli yang berani membeli dengan harga yang lebih tinggi.


3.Oleh karena itu Harga Rp. 400/kg tidak dapat menjadi harga yang umum berlaku. Dan apabila terjadi tidak akan bertahan lama.


( pada situasi ini disebut dengan “ Seller Market “ para penjuallah yang menguasai pasar, sedang pembeli pada pihak yang lemah. Karena untuk mendapatkan barang, para pembeli bersedia menaikan harga belinya.


C. Untuk Harga Rp. 1.200/kg.


1. pada harga Rp. 1.200/kg. dan hanya pada harga ini jumlah yang dibeli Qd = 8000/kg dan jumlah yang dijual Qs=8000/kg tepat sama. Tidak ada kekurangan dan tidak ada kelebihan.


2. Jadi pada harga ini semua pihak mendapat apa yang diinginkan, dan tidak ada alasan untuk menaikkan/menurunkan harga lagi. (cateris paribus)


3. Maka harga Rp. 1.200/kg. ini disebut Harga Keseimbangan (equilibrium price), yaitu harga yang menyeimbangkan permintaan dan penawaran, atau P dimana Qd = Qs.





Jadi harga keseimbangan tidak tercapai sekaligus. Biasanya terjadi kegoncangan harga di sekitar titik keseimbangan. Umumnya para produsen memerlukan waktu untuk nienyesuaikan supplynya dengan kebutuhan masyarakat. Walaupun sudah tercapai keseimbangan pada saat tertentu, tetapi situasi keseimbangan tsb. sewaktu-waktu bisa berubah lagi. Lebih-lebih harga hasil-hasil pertanian tidak begitu stabil. Jika harga suatu barang tidak stabil, maka penjelasannya baru kita cari dalam perubahan situasi, entah dan segi Supply, atau dan segi Demand, atau mungkin dan kedua-duanya sekaligus.


Perlu diingat :


1. Rumus UmumFungsiPermintaanadalah :


P = a – mQ


Misalnya : P = 80 – 0,5 Q


2. Rumus UmumFungsiPenawaranadalah :


P = a + mQ


Misalnya : P = 20 + 0,5 Q


3.Rumus UmumHarga Keseimbanganadalah :


Qs = Qd


20 + 0,5 Q = 80 – 0,5 Q


ELASTISITAS


> PENGERTIAN ELASTISITAS


Kurve permintaan dan penawaran memperlihatkan bagaimana reaksi pembeli dan penjual (dalam hal banyak-sedikitnya jumlah yang mau dibeli atau dijual) terhadap perubahan harga. Dalam masalah reaksi ini dipertanyakan lebih lanjut: berapa besarnya perubahan harga dan berapa besarnya reaksi tsb. Sehingga para para ahli ekonomi memberikan pengertian “ elastisitas permintaan dan penawaran “


ELASTISITAS PERMINTAAN


Inti pengertian permintaan adalah: hubungan antara HARGA suatu barang dengan Jumlah yang mau dibeli. Bentuk kurve permintaan yang turun ke kanan menunjukkan hagaimana reaksi jumlah yang mau dibeli terhadap perubahan harga: kalau P naik, Qd Iislru berkurang, sedang kalau P turun, Qd justru bertambah.


Tetapi reaksi konsumen tidak mesti sama untuk pelbagai macam barang. Untuk heherapa macam barang para konsumen sangat peka terhadap perubahan harga, artinya:


1witihahan harga yang kecil saja sudah menyebabkan jumlah yang mau dibeli berkurang hanyak. Tetapi ada juga barang di mana konsumen hampir tidak peka terhadap pertihahan harga: biarpun harga naik, jumlah yang dibeli hampir tidak berkurang. Untuk iiicnyatakan peka-tidaknya jumlah yang mau dibeli terhadap perubahan harga dipergunakan istilah elastisitas, tepatnya elastisitas harga (price elasticity of demand).


PENGERTIAN DAN RUMUS ELASTISITAS PERMINTAAN


Ealastisitas (harga) menunjukkan bagaimana reaksi pembeli (dalam hal jumlah yang mau dibeli) bila ada peruhahan harga, atau: peka-tidaknya jumluh yang man dibeli terhadap perubahan harga. Maka agar dapat dibandingkan dua-duanya dinyatakan dalam %


ØJika konsumen peka terhadap perubahan harga suatu barang, permintaan akan barang itu disebut ELASTIS.


Artinya: perubahan harga yang kecil menyebabkan perubahan yang relatif (lebih) hesar dalam jumlah yang diminta. Misalnya harga naik dengan 10%. Akibatnya jumlah barang yang mau dibeli berkurang dengan % yang lebih besar, misalnya 20%


ØJika konsumen kurang peka terhadap perubahan harga suatu barang tertentu, permintaan akan barang itu disebut INELASTIS.


Artinya: meskipun kenaikan harga (relatif) cukup besar. namun jumlah yang mau diheli hampir tidak berkurang; sedang kalau harga barang turun, jumlah yang diminta hampir tidak bertamhah.


Misalnya harga turun 10% menyebabkan pertambahan dalam jumlah yang diminta relatif lebih kecil, misalnya hanya 5%. Hal mi terutama terjadi pada barang-barang kehutuhan hidup pokok seperti beras, garam, dli.


Rumus elastisitas permintaan


Elaslisitas permintaan dapat diukur dan dinyatakan dalam suatu angka yang di%chiII koelisien elastisitas. Besar-kecilnya koefisien elastisitas permintaan dapat diIiiliiiig dengan hantuan suatu rumus yang sederhana.


Rumus umum untuk elastisitas permintaan adalah sbb:



Dibawah ini contoh perhitungan koefisien elastisitas permintaan.


Sebagai contoh kita perbandingkan permintaan akan dua macam barang, yaitu obat nyamuk dan teh hungkus.





Untuk mcmpermudah pcrbandingannya, kedua barang tersehut digambarkan kurve permintaannya dalam satu grafik.. Kemudian kita hitung elastisitas pcrinintaan,misalnya apa yang terjadi dengan jumlah yang diminta (Qd) kalau harga naik dariRp 200,- menjadi Rp 300,-. Perhatikan cara kerjanya!



SISTEM HARGA


Dalam kehidupan ekonorni modern harga-harga memainkan peranan yang amat penting, justru karena produsen dan konsumen (termasuk dunia perbankan, pedagang ckspor-impor dan pemerintah sendiri) bertindak atas dasar pertimbangan dan perbandingan harga.


a.NILAI DAN HARGA


Para ahli filsafat telah memikirkan persoalan harga dan nilai. Karena pada waktu itu uang helum begitu berperanan, yang diutamakan adalah pengertian Nilai barang.


ARISTOTELES (384-322 seb.M.) pada tahun 300 sebelum Masehi telah membahas masalah ini, Menurut Aristoteles suatu barang mempunyai nilai karena berguna untuk yang memilikinya (= Nilai pakai), atau karena barang tsb. dapat dipertukarkan dengan barang lain (= Nilai tukar). Jenis-jenis nilai mi masih dapat dibedakan obyektif dan subyektif.


Nilai pakal (Value in use atau Utility) adalah kemampuan suatu barang untuk dapat memenuhi suatu kebutuhan manusia.


1.Nilai pakai obyektif = kemampuan atau sifat barang untuk dapat memenuhi suatu kebutuhan manusia, jadi kegunaan atau faedah barang.


2.Nilai pakai subyektif = penilaian yang diberikan seseorang terhadap suatu barang karena kemampuan barang tsb. dalam memenuhi kebutuhannya. Pcnilaian subyektif mi dapat sangat berbeda-beda menurut situasi dan kondisi, seperti mendesaknya kebutuhan seseorang dan jumlah barang yang tersedia.


Nilai tukar (Value in exchange) adalah kemampuan suatu barang untuk dilukarkan dengan barang lain di pasar.


a.Nilai tukar obyektif = kemampuan suatu barang untuk dipertukarkan dengan barang lain.


b.Nilai tukar subyektif = penilaian yang diberikan seseorang bila barang tsb. akan ditukarnya dengan barang lain.


Harga suatu barang adalah nilai (tukar) barang tsb. dinyatakan atau diukur dengan uang. Jadi antara nilai dan harga tidak sama: Nilai (tukar) suatu barang diukur dengan membandingkannya dengan barang lain. Sedang harga diukur dengan uang. Nilai suatu barang adalah dasar untuk penentuan harga barang tsb.


Pada abad pertengahan masalah harga terutama disoroti dan segi moral baik-buruk, halal dan haram. Yang dipersoalkan adalah apakah harga suatu barang itu “adil” (wajar/pantas = just price). Karena harga yang diminta oleh produsen penjual barang tertentu ikut mempengaruhi kesejahteraan pembeli atau masyarakat, perlu dijaga jangan sampai orang mencari keuntungan dengan memeras sesamanya yang miskin. Hal ini khususnya berlaku untuk pinjam-meminjam uang dengan bunga yang tinggi.


Sementara itu kaum klasik mempersoalkan faktor apa yang penentuan tinggi rendahnya harga suatu barang Meskipun jelas bagi mereka bahwa suatu barang tidak akan diproduksikan kalau barang tsb. tidak berguna bagi konsumen, tetapi perhatian mereka dipusatkan pada segi biaya produksi.


Biaya produksi sebagai dasar harga dan nilai: Teori nilai obyektif


ADAM SMITH (1723-1790) menegaskan bahwa nilai (= nilai tukar atau harga) suatu barang diteniukan oleh biaya produksinya. Dalam masyarakat yang masih sangat sederhana, nilai tukar atau harga suatu harang terutama ditentukan oleh banyak-sedikitnya kerja manusia yang telah dicurahkan untuk menghasilkan barang tsb. Tetapi dalam masyarakat yang sudah lebih maju, biaya-biayaproduksi lain harus ikut diperhitungkan pula, yaitu upah tenaga kerja, biaya bahan-hahan. sewa tanah. bunga modal dan laba pengusaha.


DAVID RICARDO (1772-1823) membatasi biaya produksi hanya pada tenaga kerja nianusia saja. Jadi harga suatu harang tergantung dan banyak-sedikitnyakerja manusia yang telah dicurahkan dalarn produksi barang tsb. Ia membedakan antara barang seni dan barang biasa. Nilai harang seni memang ditentukan oleh banyaknya pengaguran barang seni tsb.: makin banyak penggernarnya, makin tinggi nilai dan harganya, karena harang seni tidak dapat diperbanyak. Lain halnya dengan barang biasa yang dapat diproduksi dalarnjumlah yang banyak. Teorinya dikenal dengan nama teori nilai kerja.


Contoh:


Andaikan kita dapat mengukur berapa jumlah jam kerja yang diperlukan untuk produksi agung, beras dan pakaian (kain ). Angka—angka di hawah mi hanya sebagai misal saja:


Produk Jumlah jam kerja yg diperlukan


Jagung (kg) 20


Beras (kg) 10


Kain (meter) 80


Menurut teori ini, jagung dan beras akan dipertukarkan dengan perbandingan 2 kg jagung untuk 1 kg beras. Satu meter kain dapat dijual dengan “harga” 4kg jagung atau 2kg beras. Satu kg beras cukup untuk membayar ½meter kain. Satu kg jagung dapat ditukar dengan ½ kg beras atau 74 meter kain.


Cara berpikir seperti ini memang masuk di akal pada jaman itu. Karena pada waktu itu tenaga kerja adalah faktor produksi yang utama, peralatan produksi masih serba primitif. dan kehutuhan masyarakat rnasih terbatas pada kebutuhan dasar sandang, pangan dan papan. Lagi pula penggunaan baang masih sangat terhatas. Dalam keadaan seperti itu barang-barang dipertukarkan dengan harga sesuai dengan biaya produksinya.


KARL MARX (1818-1883) mengambil alih teori Ricardo tsh., tetapi lebih diperseinpitlagi. Menurut Marx tenaga kerja merupakan satu-satunya sumher nilai. Nilai dan harga setiap barang ditentukan oleh jumlah kerja (rata-rata) yang telah dicurahkan dalam proses produksinya. Dan itu Marx menarik kesimpulan, hahwa laba (selisih antara harga jual suatu barang dan biaya produksinya, atau yang disebutnya “nilai lebih”)


HENRY CAREY (1793-1879) memperbaiki teori nilai biaya produksi dengan mtnunjukkan hahwa yang penting sebenarnya bukan biaya-biaya yang telah dikeluarkati (= harga histonis). melainkan biaya-biaya yang penlu untuk rnenghasilkan kembali harang yang sama (= biaya reproduksi).


Teori-teori di atas dikenal dengan nama teori nilai obyektif.


Kelemahan teori tsb adalah bahwa hendak menjelaskan terjadinya nilai dan dari satu segi saja, yaitu dan segi biaya produksi atau dan segi produsen saja.


Memang, biaya produksi itu penting dalam penentuan harga jual oleh produsen. tetapi nilai dan harga tidak hanya tergantung dan produsen saja! Sebenarnya mereka pun tahu bahwa kehutuhan dan selera konsumen pentingjuga. Kalau begitu. mengapa mereka membatasi hanya pada segi hiaya saja. Sementara itusegi kegunaan barang sama sekali diabaikan.

PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26



PPh pasal 21


PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.


Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :


1. Pegawai


2. Penerima pensiun


3. Penerima honorarium


4. Penerima upah


5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.


Pengecualian subjek pajak :


1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf


2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.


Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :


1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa


2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah


3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja


4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.






PPh pasal 22


PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).


Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :


PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan


Tarif PPh pasal 22 atas impor :


1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)


PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor


2. Bila importir tidak memiliki API


PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor






PPh pasal 23


PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).


1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan


PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto


2. Sewa dan jasa


PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto






PPh pasal 24






PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.






Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang






PPh pasal 25






PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.






Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12






PPh pasal 26


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh


Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.






Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :


a. dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.


2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :


a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /


melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari


suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.


4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.


CATATAN PERPAJAKAN INDONESIA

Mengenal Sanksi Pajak

Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.   Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.   Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam tabel 1dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih ielas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan penghitungan besarnya bunga dalam pajak, pembaca dapat melihat dalam tabel 2
c.   Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi berupa kenaikan dan besarnya kenaikan dapat dilihat dalam tabel 3.
2.   Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada. Hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi pidana dan bentuk sanksinya dapat juga dilihat pada tabel 1.
          Sumber : Indonesian Tax Review
konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply.com

Hak-Hak bagi Wajib Pajak

Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.Â
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
– Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
– Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
– Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penundaan Pembayaran Pajak
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.
Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.
Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)
Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
Yang Pertama, dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT),
Yang Kedua, dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.  Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Syarat pengajuan keberatan adalah :
a.Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
b.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
c.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
d.Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Peninjauan Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.


Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Badan

Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Secara umum ada tiga kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak, yaitu:
  1. Kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29);
  2. Kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final); dan
  3. Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban Wajib Pajak Badan umumnya meliputi seluruh jenis pajak, baik atas pajak sendiri, pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan pihak lain, maupun pemungutan PPN dan atau PPnBM (jika ada), tergantung dari bentuk badan, jenis usaha yang dilakukan, serta status Wajib Pajak yang bersangkutan.
Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan secara umum bisa diuraikan sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21/Pasal 26
Yaitu PPh yang wajib dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh.
Wajib Pajak Badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut maupun penghasilan orang pribadi lainnya, seperti tenaga ahli, yang dibayar atau terutang oleh perusahaan. Dalam hal terdapat pembayaran penghasilan, yang termasuk objek PPh Pasal 21, kepada orang pribadi yang berstatus WP luar negeri, PPh yang dipotong mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh atau berdasarkan tax treaty.
Kewajiban PPh Pasal 21/Pasal 26 yang harus dilaksanakan, meliputi:
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 pada setiap Masa Pajak
Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan disetor oleh Wajib Pajak Badan, yang terutang pada setiap masa pajak. PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran kepada orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21. Pada dasarnya, PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa merupakan angsuran atau pajak dibayar di muka untuk PPh Pasal 21 yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • SPT Masa PPh Pasal 21 pada Akhir Tahun Pajak
Merupakan pelaporan atas PPh Pasal 21 yang telah dihitung dan dilunasi pada suatu tahun pajak, termasuk PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan orang pribadi berstatus WP luar negeri. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Akhir Tahun Pajak sebenarnya merupakan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21  untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember. Bisa jadi, pada SPT Masa PPh Pasal 21 pada akhir tahun nantinya timbul kurang bayar, atau lebih bayar, atau mungkin juga nihil (PPh Pasal 21 yang sudah disetor sama dengan PPh Pasal 21 yang terutang).
2.    PPh Pasal 23
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, royalty, bunga, hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajeman, jasa konsultan, dan jasa lain, yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh.
3.     PPh Pasal 26
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen; bunga; royalti; sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan; serta pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima/diperoleh WP luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 UU PPh.
Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 26 sebaiknya tetap dilakukan secara tersendiri, meskipun untuk pelaporannya digabungkan dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pada jenis objek pajaknya serta penerima penghasilannya;
  • Jika objek pajaknya cenderung sama dengan PPh Pasal 21 dan penerima penghasilannya adalah orang pribadi berstatus WP luar negeri, maka pelaporannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
  • Jika penerima penghasilannya berbentuk badan dan berstatus WP luar negeri, pelaporannya melalui SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
3.      PPh Final
Yaitu PPh yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu atau jenis usaha tertentu yang diatur secara khusus (special treatment) melalui peraturan pemerintah. Misalnya, PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan. Jadi, seandainya Wajib Pajak Badan menyewa gedung dari pihak lain untuk dipergunakan sebagai kantor, maka Wajib Pajak Badan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final yang terutang atas sewa kantor tersebut.
4.      PPh Pasal 25
Yaitu pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 yang wajib disetor setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh beserta ketentuan pelaksanaannya.
5.      PPh Pasal 29
Yaitu kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dengan memperhitungkan kredit pajak berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulan dan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.
6.      PPN
Yaitu pemungutan pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean, yang meliputi suatu masa pajak. Dalam hal BKP tergolong barang mewah, terdapat Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang juga terutang sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Pembukuan
Sebagai titik awal pembuktian kebenaran penghitungan pajak, pembukuan mempunyai peranan yang sangat penting. Tanpa pembukuan, tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui dengan pasti berapa besarnya pajak yang sebenarnya terutang di perusahaan tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Sesuai dengan definisi yang diberikan oleh UU KUP, pembukuan dilakukan sekurang-kurangnya untuk memperoleh informasi mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Dengan diterapkannya sistem self assessment, Wajib Pajak dituntut kesiapannya baik dari segi pengetahuan pajak maupun teknis administrasi. Sehingga apabila Wajib Pajak tidak atau lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya, maka Wajib Pajak bisa terkena sanksi perpajakan. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memperhatikan dan berhati-hati dengan kewajiban pajaknya. Wajib Pajak seharusnya dapat menyusun suatu manajemen pajak yang baik, artinya mengusahakan agar pajak yang dibayar menjadi kecil atau menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya atau menghindari pengenaan sanksi perpajakan. Manajemen pajak harus dilakukan secara legal atau tidak melanggar aturan pajak.
Sanksi Perpajakan yang terkait dengan Pelaporan dan Penyetoran Pajak:
1. Denda Administrasi (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal :
SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu:
  • Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
2. Bunga (Pasal 9 (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal :
Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan Pajak Penghasilan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
3. Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu dalam hal:
– SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar.
– Karena kealpaan, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang pertama kali, wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui SKPKB.
4. Sanksi Pidana:
a. Karena kealpaan, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. (Pasal 38 Undang-Undang 28 Tahun 2007)
b. Karena sengaja, SPT tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 Undang-Undang 28 Tahun 2007)

Pengertian-Pengertian dalam Ketentuan Umum Perpajakan

Pajak
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
PELAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU & PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU
Seluruh Wajib Pajak BUMN dan Wajib Pajak BUMD di Wilayah DKI Jakarta di KPP BUMN;
Wajib Pajak PMA yang Tidak Go Public di KPP PMA Kecuali yang Telah Terdaftar di KPP Lama dan Wajib Pajak PMA di Kawasan Berikat dengan Permohonan Diberikan Kemudahan Mendaftar di KPP Terdaftar;
Wajib Pajak Badan dan Orang Asing di KPP Badora;
Wajib Pajak Go Public di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public) Kecuali Wajib Pajak BUMN/BUMD serta Wajib Pajak PMA yang Berkedudukan di Kawasan Berikat;
Wajib Pajak BUMD di Luar Jakarta di KPP Setempat;
Untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di Luar Jakarta, Khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM di Tempat Kegiatan Usaha atau Cabang.

FUNGSI NPWP

sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

FUNGSI PENGUKUHAN PKP

Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM.

PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN

KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP & PENGUKUHAN PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.